ADMINISTRASI PERKANTORAN BERBASIS DIGITAL
IDENTIFIKASI APLIKASI PERKANTORAN BERBASIS DIGITAL DESA MLILIR KECAMATAN BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG “SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI DESA (SIPADES)”
A.
Latar
Belakang Identifikasi Masalah
Administrasi kependudukan di Indonesia memiliki peranan penting dalam pembangunan, dengan adanya administrasi kependudukan membantu mengetahui tentang data-data penduduk dan informasi yang sesuai dengan kondisi penduduk. Sebagai Warga Negara Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib untuk memberikan perlindungan dan pengakuan identifikasi pribadi, dan status hukum dari setiap peristiwa demografis dan peristiwa besar yang dialami oleh penduduk di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga sangat penting bagi pemerintahan untuk mengelola data kependudukan. Untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang baik, setiap orang berhak menerima pelayanan yang baik, cepat dan mudah. Namun sayangnya saat ini masih terdapat beberapa instansi yang belum mampu untuk mengelola data kependudukannya secara optimal. Pemerintah pelru meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pelayanan terhadap publik ( Endang Amalia:2017).
Pelayanan publik yaitu segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh
instansi pemerintah berupa barang dan / atau jasa pada pusat, daerah dan badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dalam lingkup penyelenggaraan
undang-undang (KEPMENPAN No. 63 Tahun 2011). Sedangkan menurut (Hardiyansyah:2011)
pelayanan publik adalah Melayani keperluan orang baik masyarakat atau
organisasi yang memiliki kepentingan pada organisasi atau instansi, sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk
memberikan kepuasan kepada penerima layanan. Selanjutnya menurut Bab 1 Pasal 1
Ayat 1 UU No. 25 Tahun 2009, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Menurut (Hardiyansyah, 2011) pemerintah
sebaagi penyelenggara pelayanan publik harus dapat memberikan pelayanan umum
yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Pelayanan
Administratif
Pelayanan
administratif mengacu pada bentuk pelayanan yang diberikan dalam bentuk dokumen
yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti: Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP),
sertifikat tanah, akta Kelahiran, akta kematian, buku pemilik kendaraan
bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Pembangunan
gedung (IMB), paspor, dll.
2. Pelayanan Barang
Pelayanan
barang merupakan bentuk layanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis
barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, misalnya: Jaringan telepon, listrik,
air Bersih.
3. Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa
adalah layanan yang menghasilkan segala macam bentuk jasa yang dibutuhkan
masyarakat, seperti pendidikan Sekolah menengah atas, pemeliharaan kesehatan,
administrasi Transportasi, layanan pos, sanitasi lingkungan, persampahan,
drainase, Jalan dan trotoar, penanggulangan bencana: banjir, gempa bumi, gunung
Wabah, kebakaran, layanan sosial (asuransi atau penjaminan emisi Jaminan Sosial
/ Sosial).
Pelayanan publik
sendiri merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat/publik. Sehingga pemerintah
sebagai penyedia layanan publik wajib untuk mengoptimalkan pelayanan yang
diberikan kepada pelanggan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Salah
satu faktor pendukung pelayanan publik adalah sistem informasi yang digunakan.
Saat ini telah banyak
instansi yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi untuk penyelenggaraan
pelayanan publik di berbagai instansi. Pelayanan publik berbasis digital harus
didorong dengan melakukan inovasi, sehingga pelayanan dapat selalu berkembang.
Pemerintah buat atau pemerintah daerah seharusnya muali meninggalkan pelayanan
konvensional, hal ini karena pelayanan konvensional selalu antri dan
berbelit-belit. Sehingga pelayanan publik harus mulai berkembang dan
meninggalkan pelayanan konensional. Dengan adanya pelayanan berbasis digital
banyak manfaat yang akan diperoleh baik oleh instansi penyelenggara pelayanan
publik maupun mayarakat sebagai penerima pelayanan. Dengan penerapan pelayanan
berbasis digital maka akan menghemat biaya dan waktu pelaksanaan pelayanan
instansi dapat menghemat penggunaan kertas, masyarakat tidak membutuhkan waktu
yang lama untuk mengantri, permintaan masyarakat dapat di proses secara cepat
dan tepat. Jadi melihat manfaat yang diberikan dengan adanya perkembangan
teknologi dan informasi maka pemerintah harus mampu memanfaatkan peluang ini
untuk meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan kualitas
pelayanan oleh instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan.
Kantor Balai Desa Mlilir Kecamatan
Bandungan Kabupaten Semarang merupakan salah satu intansi yang memiliki peran
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Proses pelayanan yang diberikan
oleh Kantor Balai Desa Mlilir berupa pelayanan barang, jasa dan pelayanan
administratif. Pelayanan administratif merupakan pelayanan yang berupa
penyediaan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya yaitu surat
pengantar pembuatan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lain-lain. Dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat perangkat desa masih
menggunakan pendataan secara manual. Artinya proses pendataan masyarakat yang
datang ke Kantor Balai Desa Mlilir masih dilakukan atau dicatat pada buku besar
serta tidak ada sistem pengarsipan data-data yang dibutuhkan penduduk. Pelayanan
di Desa Mlilir, yang ada di Kecamatan Bandungan, belum dapat memanfaatkan
teknologi informasi secara maksimal. Sehingga masih terdapat kendala-kendala
yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Desa Milir.
Pelayanan yang diberikan oleh Kantor Desa Mlilir masih belum dapat berjalan
secara efektif dan efisien. Hal ini disebabkan karena proses pencatatan data
yang dilakukan oleh Kantor Desa Mlilir masih dilakukan secara manual oleh
petugas bagian pelayanan.
Masalah yang timbul dari pelayanan
administrasi di Kantor Desa Mlilir saat ini adalah proses pelayanan membutuhkan waktu yang cukup
lama, masyarakat harus mengantri dengan wkatu yang cukup lama untuk mendapatkan
pelayanan yang diinginkan belum lagi nanti menunggu kepala desa untuk
memberikan tanda tangan pada dokumen yang dibutuhkan oleh masyrakat. Kemudian
mempersulit petugas karena harus menyiapkan tempat atau ruang penyimpanan yang
lebih luas karena dalam pencatatan data masyarakat yang datang untuk mendapakan
pelayanan petugas pelayanan tidak hanya menggunakan satu buku untuk melakukan
pencatatan atau pendataan data diri, namun lebih dari satu buku yang
dikelompokan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya permasalahan yang telah di
uraikan diatas maka harus ada solusi yang tepat, kelurahan harus memiliki
inovasi untuk mengembangkan pelayanan administrasi menjadi lebih baik. Salah
satu cara yang dapat dilakukan yaitu dengan memanfaatkan teknologi yang telah
tersedia. Kantor balai desa dapat
menggunakan atau membuat sistem informasi pelayanan administrasi, Sistem
Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan
informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada
masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan serta disajikan secara manual
ataupun elektronik (Rizky Pratama:2012). Sistem informasi pelayanan
administrasi digunakan untuk membantu proses pelaksanaan pelayanan administrasi,
khusunya penyimpanan data penduduk yang mendapatkan pelayanan di Kantor Balai
Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan dengan memanfaatkan program aplikasi Microsoft
Access 2010.
Microsoft Access 2010 merupakan program
aplikasi yang berguna utnuk membuat,mengolah, dan mengelola database. Database
sendiri merupakan kumpulan arsip sata yang berbentuk tabel yang saling relasi
atau berhubungan sehingga dapat menghasilkan informasi. Microsoft Access ini
digunakan untuk membuat basis data, program aplikasi sederhana dan sebagainya.
Dengan adanya program Microsoft Access ini dapat menghemat waktu dan tenaga
kemudian mempermudah pelaksanaan suatu pekerjaan yang terasa berat dan
melelahkan.
Adanya permasalahan yang terjadi pada
proses pelayanan administrasi di Kantor Desa Mlilir, yaitu pada proses
pencatatan yang masih dilakukan secara manual maka penulis tertarik untuk
membuat Sistem Pelayanan Administrasi Desa (SIPADES) dengan memanfaatkan
program aplikasi Microsoft Access 2010. Dengan menggunakan aplikasi pelayanan
administrasi desa ini penulis bermaksud untuk menerapkan sistem pelayanan
diterapkan pada Kanto Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Desain dari sistem pelayanan administrasi
desa ini adalah sebagai berikut:
|
Field
Name |
Data
Type |
Field
Properties |
|
Tanggal
|
Date |
Long
Date |
|
Nomor KK |
Number |
Long Integer |
|
NIK |
Number |
Long Integer |
|
Nama Lengkap |
Text |
50 |
|
Tempat, Tanggal Lahir |
Text |
Long Integer |
|
Jenis Kelamin |
Text |
50 |
|
Agama |
Text |
50 |
|
Alamat |
Text |
50 |
|
No. HP |
Number |
Long Integer |
|
Status |
Text |
50 |
|
Keperluan |
Text |
100 |
B.
Rumusan
Masalah
Apa
saja identifikasi kebutuhan yang ada di dalam pelayanan administrasi di Kantor
Balai Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan?
C.
Tujuan
Identifikasi
Mendiskripsikan
masalah atau kebutuhan dalam database pelayananan administrasi di Kantor Balai
Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan
D.
Manfaat
Data Base Pelayanan Penduduk Desa Mlilir
Aplikasi
sederhana ini memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai berikut:
a. Agara
data penduduk yang mendapatkan pelayanan dapat terarsipkan dengan baik
b. Proses
pelayanan administrasi di Desa Mlilir dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat.
c. Memeudahkan
pencarian informasi data penduduk
d. Menciptakan
administrasi kependudukan yang lebih baik
E.
Rencana
Rancangan Aplikasi Data Base Pelayanan Administrasi Desa Mlilir
Aplikasi
database pelayanan administrasi merupakan aplikasi sederhana untuk pencatatan
data masyarakat yang mendapatkan pelayanan administrasi seperti pengurusan
surat-surat yang dibutuhkan masyarakat serta memudahkan penyimpanan data
masyarakat. Tujuan dari aplikasi ini yaitu agar Kantor Balai Desa Mlilir mudah
dalam mengurus administrasi pelayanan administrasi masyrakat Desa Mlilir.
Aplikasi
Pelayanan ini berisi menu sebagai berikut:
a. Surat
Keterangan
·
Surat Keterangan Tidak Mampu
1. Tambah
Data Penduduk
2. Lihat
Surat Cetak
·
Surat Keterangan Domisili
1. Tambah
Data Penduduk
2. Lihat
Surat Cetak
b. Surat
Pengantar
1. Tambah
Data Penduduk
2. Lihat
Surat Cetak
c. Surat
Permohonan
1. Tambah
Data Penduduk
2. Lihat
Surat Cetak
Keterangan
:
1. Tambah
Data Penduduk
Berfungsi
untuk melakukan pembaruan data penduduk yang telah ada atau menambahkan data
penduduk secara keseluruhan.
2. Buat
Surat
Menu
Buat Surat ini digunakan untuk pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan surat
dari Kelurahan, dimana pelayanan surat terdiri dari:
a.
Surat Keterangan merupakan surat berisi informasi resmi tentang status / kondisi
seseorang / barang yang dikeluarkan oleh seorang pejabat otorisasi. Biasanya
seperti surat keterangan tidak mampu, surat keterangan kematian, surat
keterangan lahir, surat keterangan domisili, surat keterangan pindah dan
sebagainya.
b.
Surat Pengantar Merupakan surat resmi yang dibuat dan dialamatkan kepada seseorang atau pejabat
yang berguna untuk mengantarkan surat, dokumen, barang, dan lain sebagainya.
Contoh dari surat pengantar di kelurahan yaitu surat pengantar untuk membuat
KTP, SKCK di kecamatan dan lainnya.
c.
Surat Permohonan merupakan dokumen formal yang biasa
digunakan untuk mengajukan suatu kepentingan tertentu. Contohnya yaitu surat
permohonan izin, pengajuan bantuan dan sebagainya.
F.
Hasil Identifikasi
Kebutuhan
|
Tanggal |
No. KK |
NIK |
Nama Lengkap |
Tempat, Tgl Lahir |
Jenis Kelamin |
Agama |
Alamat |
No. HP |
Status |
Keperluan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
1. Tanggal digunakan untuk memudahkan dalam
mengarsip surat yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan sistem tanggal.
2.
No. KK digunakan untuk memudahkan mengecek
identitas keluarga pada Kartu Keluarga.
3. NIK, digunakan sebagai kunci akses
penduduk untuk mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
4.
Nama Lengkap, digunakan sebagai identitas
diri penduduk
5.
Tempat. Tanggal Lahir, digunakan untuk
mengetahui usianya
6.
Jenis Kelamin, digunakan sebagai pembeda
penduduk yang memiliki kesamaan dalam nama namun jenis kelaminnya berbeda.
7.
Alamat, digunakan untuk mengetahui tempat
tinggal penduduk
8. Status, digunakan untuk mengetahui status
penduduk saat ini apakah masih pelajar, pegawai, pedangang dan sebagainya.
9.
Keperluan, digunakan untuk menentukan
jenis surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Referensi
:
Arsim. (t.thn.).
Pengaruh Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Perangkat Desa Terhadap
Kepuasan Masyarakat di Desa Matenggeng Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap .
Hardiyansyah.
(2011). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Hari Harsono, H.
S. (2019). Perancangan Sistem Informasi Administrasi Kelurahan Pada Kelurahan
Pasar Baru Kota Tangerang. Journal of Technology Information, 5(2).
Rizky Hersya
Pratama, d. (2012). Pelayanan Publik Berbasis Teknologi (Tik), Elektronik
Rukun Tetangga/Rukun Warga (E-Rt/Rw) Di Kelurahan Ketintang Kecamatan
Gayungan Pemerintah Kota Surabaya . Jurnal Administrasi Publik.
Supriatna, E. A.
(2017, Maret). Perancangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Sebagai
Pengembangan Egoverment. Prosiding Seminar Ilmu Komputer dan Teknologi
Informasi, 2(1).

Comments
Post a Comment